img_head
DIPA PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA 2018

DIPA Pengadilan Negeri Kota Timika 2018

Telah dibaca : 1.558 Kali

PENGERTIAN DIPA

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah. DIPA memuat informasi tentang program-program, kegiatan, jenis belanja (akun) baik dana APBN, PNBP/BLU, hibah terikat/tidak terikat.dan dana lainnya. Pengadilan Tinggi Jayapura mengelola 2 (dua) DIPA yaitu DIPA yang merupakan pelimpahan dari Eselon 1 Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI (614890.01) dan DIPA yang merupakan pelimpahan dari Eselon 1 Direktur Jenderal Badan PEradilan Umum (614891.03)

FORMAT DIPA

Berikut adalah format umum DIPA, yang terdiri dari 4 halaman.

  • SP DIPA        :  Dokumen pelaksanaan anggaran yang  ditandatangani oleh Dirjen PBn / Kepala Kanwil DJPBN   (Surat pengesahan)
  • Halaman  IA   :  Informasi Kinerja
  • Halaman  IB   :  Sumber Dana
  • Halaman  II     :  Rincian Pengeluaran
  • Halaman  III    :  Rencana penarikan dan penerimaan ( pajak atau PNBP)
  • Halaman  IVA :  Blokir
  • Halaman IVB  :  Catatan

Berikut ini dokumen DIPA Pengadilan Negeri Kota Timika :

DIPA BADAN URUSAN ADMINISTRASI 01 (614890)

link

DIPA DIREKTUR JENDERAL PERADILAN UMUM 03 (614891)

link