1 2

Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika kembali melaksanakan eksekusi pengosongan tanah seluas 5.000 m² di Jl. Cenderawasih SP II pada 17 September 2026. Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan PN Kota Timika Nomor 97/Pdt.G/2025/PN Tim tanggal 11 Februari 2026 dan Penetapan Ketua PN Kota Timika Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Tim Jo Nomor 97/Pdt.G/2025/PN Tim tanggal 8 Juni 2026.

Pelaksanaan eksekusi sebelumnya telah dilakukan pada 6 Agustus 2026, namun ditangguhkan karena kondisi keamanan di lokasi akibat adanya penolakan dari para termohon dan warga setempat. Setelah Pemohon Eksekusi meminta penjadwalan kembali, PN Kota Timika melakukan koordinasi dengan Polres Mimika untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.

Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pemberian arahan dari Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika Bapak Putu Mahendra, S.H., M.H. M.Th. Eksekusi ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Kota Timika Bapak Saleman Latupono S.H., M.H dengan pengamanan personel Polres Mimika dan Sat Brimob di bawah koordinasi Kabag Ops Polres Mimika AKP Yulius Harikatang. Setelah lahan dikosongkan, selanjutnya dilakukan pemasangan papan tanda eksekusi dan penyerahan objek sengketa kepada Pemohon Eksekusi yang diwakili kuasa hukum Pemohon. Seluruh proses telah dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan yang ditandatangani pihak-pihak terkait.

 

21 1 819x1024
31 1 819x1024
41 1 819x1024

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *