img_head
PENGUMUMAN

Libur dan Cuti Bersama Khusus Wilayah Papua

Des08

Telah dibaca : 2.486 Kali

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Papua Nomor:003.2/14811/SET tentang penetapan hari libur dan cuti bersama, maka sesuai Keputusan Gubernur Papua nomor:188.4/285/tahun 2016.

Berdasarkan Surat Kepala Pengadilan Tinggi Jayapura No. W30-U/2170/HK.01/12/2016 tentang hari libur dan Cuti Bersama diwilayah Provinsi Papua Tahun 2016/2017

libur resmi dalam rangka menyongsong Natal tahun 2016 mulai tanggal 19 s/d 27 Desember 2016, sedangkan untuk cuti bersama tahun baru 2017 yakni mulai 2 Januari s/d 6 Januari 2017