Utama1

Timika, 29 Juli 2029
Pengadilan Negeri Kota Timika melaksanakan eksekusi pengosongan lahan seluas 4.608 m² yang terletak di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Karang Senang (SP3), Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan atas putusan Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor 65/Pdt.G/2022/PN Tim tanggal 27 September 2022 dan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PN Tim Jo Nomor 65/Pdt.G/2022/PN Tim tanggal 1 Juli 2026.
Rangkaian kegiatan eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Kota Timika, Saleman Latupono, S.H., M.H., didampingi Jurusita Julius Adi Putra Saragih, S.H., beserta staf dari kepaniteraan perdata. Kegiatan diawali dengan pembacaan penetapan, dilanjutkan dengan pemasangan plang eksekusi, penandatanganan, serta penyerahan Berita Acara Eksekusi kepada Kuasa Hukum Pemohon.
Pelaksanaan eksekusi berjalan tertib dengan pengamanan dan partisipasi dari unsur aparat penegak hukum serta pemerintah setempat, antara lain Kepala Kelurahan Karang Senang, perwakilan Polres Mimika, Kodim 1710 Mimika, serta Sub Den POM Mimika.
Dengan diserahkannya objek eksekusi kepada pemenang perkara, Pengadilan Negeri Kota Timika menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak hukum masyarakat yang telah ditetapkan melalui keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Negeri Kota Timika dalam menjaga marwah lembaga peradilan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia.

12 2 819x1024
22 2 819x1024
32 2 819x1024

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *