PRESS RELEASE
Pengadilan Negeri Timika
Kepada Yth.
Rekan-rekan Media Massa di Seluruh Indonesia
Perihal: Permohonan Publikasi
Mimika, 7 Agustus 2026
Merespons adanya kegiatan warga di SP II yang melakukan pemalangan jalan sebagai akibat sengketa tanah, Humas Pengadilan Negeri Timika menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Kronologis
- Pengadilan Negeri Timika telah menerima surat gugatan tertanggal 6 September 2025 yang kemudian diregister dalam Perkara Nomor 97/Pdt.G/2025/PN Tim antara:
- Penggugat: Ny. Anna Anggraini
- Tergugat I: Yona Magay
- Tergugat II: Anton Wandegau
- Turut Tergugat I: Ny. Lana Erawati
- Turut Tergugat II: Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Mimika
- Dalam gugatannya, Ny. Anna Anggraini mendalilkan bahwa dirinya merupakan pemilik sah atas dua bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1660 dan 1656, yang berlokasi di Jalan Cenderawasih SP II, depan Perumahan Pemda Mimika, samping kanan masuk Jalan Celebes, dengan luas keseluruhan 5.000 m². Masing-masing bidang berukuran 100 meter × 25 meter dan dibeli pada tahun 2006 dari Ny. Lana Erawati. Sekitar tahun 2019, Yona Magay dan Anton Wandegau didalilkan telah melakukan pendudukan terhadap objek sengketa tersebut.
- Untuk meneguhkan hak-hak para pihak, Pengadilan telah memanggil seluruh pihak untuk hadir dalam persidangan. Namun, Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat I tidak pernah hadir meskipun berdasarkan risalah panggilan sidang tanggal 22 September 2025, 29 September 2025, dan 6 Oktober 2025, mereka telah dipanggil secara patut melalui Jurusita Pengadilan.
- Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti surat, mendengarkan keterangan saksi-saksi, serta melakukan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa guna memperoleh kepastian mengenai letak, luas, batas-batas, dan kondisi objek perkara sebelum putusan dijatuhkan.
- Pada 11 Februari 2026, Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang pada pokoknya mengabulkan sebagian gugatan Penggugat. Para pihak diberikan kesempatan mengajukan upaya hukum selama 14 (empat belas) hari, namun hingga batas waktu tersebut tidak ada upaya hukum yang diajukan sehingga putusan Perkara Nomor 97/Pdt.G/2025/PN Tim telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, pada 4 Maret 2026, Ny. Anna Anggraini mengajukan permohonan eksekusi yang diregister dalam Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Tim. Pengadilan kemudian melaksanakan serangkaian tahapan eksekusi, meliputi aanmaning, konstatering, dan sita eksekusi terhadap objek sengketa.
- Pada 6 Agustus 2026, setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Polres Mimika dalam rangka pengamanan, direncanakan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan tersebut.
Tanggapan
- Pengadilan Negeri Timika memiliki fungsi utama menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana maupun perdata pada tingkat pertama bagi para pencari keadilan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Pengadilan Negeri Timika menegaskan bahwa perkara dimaksud merupakan perkara perdata yang diperiksa dan diputus berdasarkan ketentuan hukum acara perdata. Seluruh tahapan persidangan telah dilaksanakan secara terbuka, independen, dan imparsial, dengan tetap menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menggunakan hak-hak hukumnya.
- Seluruh rangkaian prosedur eksekusi telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan eksekusi di Pengadilan.
- Sehubungan dengan dinamika yang terjadi dalam pelaksanaan eksekusi serta dengan mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat guna menghindari potensi hal-hal yang tidak diinginkan, pelaksanaan eksekusi untuk sementara ditangguhkan.
- Keputusan untuk belum melanjutkan pelaksanaan eksekusi merupakan bentuk kehati-hatian Pengadilan Negeri Timika dalam menjalankan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Langkah tersebut semata-mata dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan seluruh pihak, termasuk masyarakat, para pihak yang berperkara, petugas pengadilan, maupun aparat yang bertugas mengamankan jalannya eksekusi.
- Perlu dipahami bahwa tahap eksekusi bukan merupakan proses pemeriksaan ulang terhadap pokok perkara maupun penilaian kembali atas alat bukti para pihak. Tahap eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Timika menjalankan kewajiban hukumnya untuk melaksanakan amar putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Sehubungan dengan berbagai pemberitaan maupun pandangan yang berkembang mengenai objek sengketa tersebut, Pengadilan Negeri Timika tidak berada pada posisi untuk memberikan penilaian terhadap pendapat ataupun klaim yang disampaikan oleh para pihak di luar proses persidangan. Seluruh pertimbangan hukum Pengadilan telah dituangkan secara lengkap dalam putusan yang dapat diakses sesuai mekanisme yang berlaku.
- Pengadilan Negeri Timika menghormati keberagaman masyarakat Kabupaten Mimika, termasuk keberadaan masyarakat hukum adat beserta nilai-nilai yang hidup di dalamnya. Pada saat yang sama, setiap penyelesaian sengketa yang telah menjadi kewenangan lembaga peradilan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Demikian pernyataan sikap Pengadilan Negeri Timika ini disampaikan kepada seluruh warga masyarakat dan insan pers untuk dapat dipublikasikan.
Atas perhatian dan kerja sama rekan-rekan insan pers, kami ucapkan terima kasih.



No comment