Pengadilan Negeri Kota Timika mengikuti kegiatan sosialisasi Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan dan Sosialisasi Anti Gratifikasi sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, keterbukaan informasi, serta memperkuat budaya integritas dan pencegahan gratifikasi.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta staf. Kegiatan ini juga dihadiri oleh pihak eksternal dari mahasiswa STIH dan Advokat


No comment